Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sungguh Terlalu...! Surat Teguran Camat Cisoka Untuk Tidak Mengecer dan Menjual Minuman Beralkohol, Tidak di Gubris...!

Independent News 45
Senin, 16 Januari 2023
Last Updated 2023-01-16T10:04:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Tangerang, INEWS45.COM | Terkait toko/kios yang diduga menjual miras oplosan yang berlokasi di wilayah kec cisoka kab tangerang-Banten,yang sempat tayang beritanya seminggu yang lalau namun sampai saat sekarang masih tetap beroprasi/menjual diduga miras oplosan. Senin (16/01/23)

Awak media kemudian mengkonfirmasi camat serta sekcam cisoka,serta kabid satpol pp kab tangerang dan sekda kab tangerang.

Dalam isi surat teguran camat cisoka pada tgl 16 Desember 2022,tertulis sebagai berikut.

Nomor : 300/ - kec, csk/2022
Lampiran :
Prihal : Teguran untuk Tidak Mengecer dan/atau Menjual Minuman Beralkohol

Surat di tujukan ke pada yth.ibu Yanti, di TEMPAT

Menindak lanjuti hasil monitoring Anggota seksi ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat kecamatan cisoka pada hari kamis.15 Desember 2022,terbukti di warung/kios saudari terdapat minuman beralkohol dan sejenisnya.sudari juga mengecer dan/atau menjual minuman beralkohol tersebut kepada masyarakat umum,termasuk pelajar.

Berdasarkan peraturan daerah nomor,9 tahun 2008,tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan peraturan Bupati Tangerang nomor 14 tahun 2016,pada pasal 12,bahwa dilarang mengecer, dan/atau menjual minuman beralkohol pada tempat- tempat antara lain toko, warung dan kios yang berdekatan dengan pemukiman pebduduk.

Sehubungan dengan hal diatas,kami menegur saudari untuk tidak mengecer dan/atau menjual minuman beralkohol tersebut.

Demikian kami sampaikan,atas perhatian saudari,kami haturkan terimakasih.

Surat di tanda tangani oleh,Camat cisoka,, ENCEP SAHAYAT s.Pd,, M.Pd.Kp,, sebagai Pembina Tk,l,, Nip. 197006092002121004

Surat Di Tembuskan ke
1.yth Bapak Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang.
2.yth Bapak Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja Kabupaten Tangerang.
3.yth Bapak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang.

Encep sahayat,selaku camat cisoka,saat dikonfirmasi awak media via whatsapp mengatakan, kami sudah melayangkan surat teguran dan untuk penindakan pihak satpol pp,karena sudah kami tembuskan suratnya. jelasnya

Sementara itu sekcam cisoka,, KURNIA S.stp saat diinformasikan adanya toko/kios yang diduga menjual miras oplosan di wilayah cisoka,hanya bisa memberikan bukti surat peneguran dari pihak pemerintahan kec cisoka,ke awak media via whatsapp dan tanpa berkomentar.

Syahdan, kabid satpo pp, kab tangerang saat di konfirmasi awak media via whatsapp hanya berkomentar, terimakasih atas informasinya,sabar ya pak nanti kami tindak lanjuti,katanya.

Rudi marsal, selaku sekda kab tangerang sampai berita ini diterbitkan,belum memberikan komentar.

(*/Romli)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan