MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Akhmad Patik SH.i : Dana Desa 2023 Diprioritaskan Untuk 14 Penggunaan

Akhmad Patik SH.i : Dana Desa 2023 Diprioritaskan Untuk 14 Penggunaan



TANGERANG, iNews45.com || Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 8 Tahun 2022.

Dalam keterangannya Kasi Ekbang Kecamatan Kresek Akhmad Patik SH.i bersama Sekcam Kresek H. M.Romli, menjelaskan, nantinya akan ada sebanyak 14 prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri," tegasnya

Diantaranya adalah :
(1) Untuk pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama,” jelas saat dikonfirmasi Awak Media (30/01/2023)

(2) Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama.

(3) Pengembangan Desa wisata.

(4) Perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) Desa dan pendataan perkembangan Desa melalui SDGs Desa membangun.

(5) Ketahanan pangan Nabati dan Hewani.

(6) Pencegahan dan penurunan stunting.

(7) Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Desa.

(8) Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

(9) Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa.

(10) Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak Tiga persen dari Pagu Dana Desa setiap Desanya.

(11) Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem senilai Rp10 juta.

(12) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 25 persen.

(13) Mitigasi dan penanganan bencana alam

(14) Mitigasi dan penanganan bencana Non alam.

Selain itu, Akhmad Patik juga menjelaskan, untuk skala prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor : 70 Tahun 2022.

Pertama : Untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ke Dua : Tunjangan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ke Tiga : BOP Desa

Ke Empat : Jaminan sosial kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ke Lima : Jaminan sosial ketenagakerjaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan Ketua RW.

Sedangkan untuk, prioritas penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023, pun diatur dalam Perbup yang meliputi :

Pertama, Untuk mendukungan program unggulan Bupati Tangerang.

Ke Dua, Kegiatan yang bersifat unggulan Desa

Ke Tiga, Kegiatan yang bersifat strategis Desa.

Ke Empat, Penataan lingkungan Kantor Desa

Ke Lima, Pembentukan forum tanggap bencana dan pembentukan forum anak.

Lalu, ke Enam, Kegiatan - kegiatan yang mendukung pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM). Lalu, BOP BPD, BOP PKK dan BOP LPM, yang masing - masing senilai Rp.25 juta, dan untuk yang terakhir, BOP Karang Taruna sebesar Rp.15 juta,” ucapnya mengakhiri 

(*/Arman) 

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar