MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Diduga Tak Mengantongi Izin Pembangunan Tower Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya

Diduga Tak Mengantongi Izin Pembangunan Tower Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya



Tangerang, INEWS45.COM | Pembangunan tower yang berada di desa buniayu RT 01/RW 01, kecamatan Sukamulya, kabupaten tangerang diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM). Hal tersebut menjadi perbincangan di masyarakat karena berada dalam ruang lingkup warga yang padat penduduk.Rabu 30-11-2022

Seharusnya, Pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Dalam peraturan Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang, untuk menempatkan peralatan telekomunikasi. Yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan, terkait perizinan tentang tower

Tower Diduga Tidak Memiliki Izin 
November 30/11/2022 
Pembangunan Tower Diduga Tidak Memiliki Izin

Diduga bangunan siluman Pasalnya, bangunan yang sedang dikerjakan diduga belum memiliki izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dari instansi terkait di Kabupaten Tangerang namun pembangunan teraebut sudah berjalan dan sedang tahap proses pengerjaan. Rabu 30 November 2022

Pembangunan menara komunikasi TOWER BERSAMA GRUP(TBG)yang diduga belum mengantongi ijin, dan hasil investigasi di lapangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Awak Media, ternyata pekerjaan pembangunan tower tersebut merupakan proyek oknum media Wartawan berinisial O

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten tangerang Nomor 4 tahun 2015 jelas menyebutkan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG). Akan tetapi, PT. TBG diduga membangun tanpa didahulukan perizinan terlebih dahulu.

Namun, meskipun begitu, sangat disayangkan, seharusnya Penegak Perda dapat memberi tindakan tegas, Tetapi terkait Tower ini, mereka diduga ‘tutup mata’.

Saat dihubungi salah seorang ormas satgas banten dari kab tangerang, bang Japra alias fahri mengatakan, terkait pembangunan menara telekomunikasi tower bersama grup(TBG) yang berada di wilayah , Kecamatan Sukamulya tersebut tidak bisa di biarkan. “Saya mendorong agar Pemerintah Daerah terutama Penegak Perda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 tahun 2015, memberi tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, seharusnya penegak Perda bagian dari fungsi selaku yang memiliki kewenangan khususnya Satpol PP mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan, terutama dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berusaha memperoleh konfirmasi dari PT. TBG dan Pemda setempat. 

(*/Arman)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar