TANGERANG, INEWS45.COM | Mobil dump truck tanah di JL. Raya Jakarta-Serang KM 35, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang-Banten, langgar peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2002, tentang perubahan kedua atas peraturan bupati no 46 tahun tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang, Selasa, (11/10/2022).
Mobil dump truck tanah tersebut berbaris panjang di jalan Raya tepatnya di depan kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,
Bahrul Ulum selaku Ketua KNPI Kecamatan Jayanti sekaligus aktivis Banten mengatakan, bahwa pagi ini di JL Raya Jakarta-Serang KM 35, Kecamatan Jayanti, terlihat bebas berlalulalang mobil dump truck tanah tepatnya di depan kantor kecamatan jayanti.
“Pagi ini kurang lebih ada tiga (3) Mobil dump truck tanah yang melintas dari arah Serang melewati Kabupaten Tangerang, tepatnya di depan kantor kecamatan jayanti,” ucap Bahrul Ulum,
Lanjut Bahrul Ulum, "Saya Minta kepada para pemangku kebijakan, Lebih baik tidak ada penjagaan dari dinas perhubungan (DISHUB).di pos perbatasan serang - tangerang kalau cuma mau ucing ucingan dengan aktivis, karena sudah jelas mobil dump truck tanah tersebut melabrak Peraturan Bupati Tangerang," Tegas Bahrul Ulum dengan nada lantang.
“Sesuai dengan peraturan Pak Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas perubahan bupati nomor 46 tahun tahun 2018 tentang Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang, mohon Pak Bupati lebih baik tidak ada penjagaan dari dinas perhubungan (dishub), di pos perbatasan serang - tangerang kalau cuma mau umain ucing ucingan sama aktivis mohon segera tertibkan mobil tersebut,” Pungkasnya.
(*/Heru)