Tangerang, iNews45.com || Lambannya proses pencairan BPJS ketenagakerjaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga penerima manfaat bantuan tersebut.
Salah satu warga ahli waris dari Alm Surdi yaitu Dahlia di desa Boni Sari Kecamatan Pakuhaji, meluapkan keluhannya akan lambannya proses klaim pencairan BPJSTK tersebut, Rabu (25/03/2026).
"Pengajuan klaim BPJSTK jaminan kematian JKM almarhum suami saya sudah dari tanggal 31 Desember 2025 sampai sekarang belum cair juga, padahal kami sekeluarga berharap sebelum lebaran bisa cair akan tetapi sampai sekarang belum cair juga, saya heran kok lama amat ya ?, apa karena iurannya gratis jadinya seperti ini, " ungkapnya.
Dirinya juga berharap kepada Bupati Tangerang supaya proses klaim pencairan BPJSTK JKM supaya lebih di percepat.
"Saya berharap kepada Bapak Bupati Maesyal tolong lah supaya pencairan klaim dipermudah dan di percepat masa sudah 3 bulan belum juga cair, kami juga kan biaya pemakaman kemarin belum kebayar dan berharap dari pencairan BPJSTK tersebut, " pintanya.
Warga kecamatan lain juga mengeluhkan hal yang sama, adalah warga kecamatan Sukadiri ahli waris dari Alm Gunawan, Kampung Ganepo Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri.
Mereka berharap proses klaim tidak terlalu panjang dan lama kalau memang berkas sudah lengkap kenapa harus di tunda - tunda, dan kalaupun ada kekurang berkas seharusnya kami dari ahli waris segera di kasih tau, bukan seperti ini tidak ada kejelasan sampai dimna dan sampai kapan cairnya.
Saat awak media konfirmasi ke salah satu pegawai BPJSTK cabang Tigaraksa, yaitu kabid pelayanan malah di suruh datang langsung ke kantor.
"Coba langsung konfirmasi ke kantor saja. Maaf saya lg diluar kota cuti", terangnya.
Dirinya juga menyampaikan akan meneruskan informasi dari kepala pelayanan.
"Menurut informasi dari kepala pelayanan silahkan datang ke kantor dengan membawa ahli waris dan berkas untuk yg bisa saya bantu dan sampaikan", ungkapnya.
Padahal itu cuman alasan klasik dari pelayanan yang kurang baik, dikarenakan semua prosedur dan berkas sudah masuk dari tanggal 31 Desember 2025 dan seharusnya sudah ada pencairan. (Acy)

