![]() |
| Poto Ilustraai |
SERANG, iNews45.com || Keberadaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten di wilayah Kabupaten Serang dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Serang Utara. Pegiat lingkungan dan aktivis setempat bahkan menuding instansi tersebut seolah "tutup mata" terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (24/03/2026), rokok ilegal dengan berbagai merk seperti Just, Bonte, Marbol, dan sejenisnya terpajang bebas di toko-toko sepanjang jalan Pantura Kabupaten Serang Utara, meliputi wilayah Pontang, Tirtayasa, hingga Tanara.
Para pedagang seolah tidak merasa takut akan adanya penindakan, mengingat selisih harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi sangat diminati konsumen. Namun di sisi lain, kondisi ini jelas merugikan pendapatan negara dan mencederai keadilan bagi pengusaha rokok yang taat aturan.
Ali Soemarna, aktivis yang tergabung dalam Koalisi Serang Utara (KOSERU), menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dari Kanwil DJBC Banten.
"Kami dari gabungan lembaga, ormas, dan padepokan di KOSERU, dalam waktu dekat akan menggeruduk Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Banten. Kami mendesak tindakan tegas terhadap pelaku usaha nakal di Serang Utara sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tegas Ali.
Ali menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran pidana yang serius. Merujuk pada Pasal 54, setiap orang yang menawarkan atau menjual barang tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Bukan hanya distributor dan produsen, tetapi pedagang eceran pun berpotensi terjerat hukum jika terbukti memperjualbelikan rokok ilegal," imbuhnya.
Lemahnya pengawasan dari instansi terkait kini mulai memicu krisis kepercayaan masyarakat. KOSERU mendesak pihak Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penertiban secara nyata, bukan sekadar formalitas.
Persoalan rokok ilegal di Kabupaten Serang Utara bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan masalah keadilan usaha dan integritas institusi publik di mata masyarakat.
(*/Sueb)

