Serang, iNews45.com - Sejumlah serikat pekerja dan buruh mengapresiasi Ditreskrimum Polda Banten beserta jajarannya yang telah menangkapi sejumlah calo tenaga kerja, seperti yang dilakukan oleh Polres Serang.
Menurutnya, calo tenaga kerja melanggar hukum dan bisa dipidana, karena merugikan masyarakat serta perusahaan. Selain itu, bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar lokasi industri itu sendiri.
"Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya masalah calo tenaga kerja," ujar Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional, Afif Johan, Senin, 12 Mei 2025.
Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Beluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) mengapresiasi Polda Banten yang telah menangkapi 492 preman hingga pelaku pungli di seluruh wilayah hukumnya, dengan 63 orang di proses hukum. Hal ini bisa memberikan efek positif bagi kenyamanan dan ketenangan masyarakat.
Dari sisi kemanusiaan, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, nasib kerjanya belum jelas," terangnya.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak berdasarkan Pasal 27 ayat 2, UUD 1945, yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan Man penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan.
Kemudian pungli calo tenaga kerja mahal kedalam Pasal 368 KUHP.
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.
Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-Indang nomor 22 tahun 2001 entang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum diantaranya kepolisian. Kami Serikat Pekerja/Serikat buruh mengapresiasi komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme," jelasnya.