Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ada Gudang BBM Ilegal di Jalan Raya Gerem, Masyarakat Minta APH Tindak Tegas

Independent News 45
Minggu, 11 Mei 2025
Last Updated 2025-05-11T12:29:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan
Dok : Gudang yang berlokasi di Jalan Raya Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. 


CILEGON, iNews45.com || Praktik gelap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali menyeruak di permukaan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Tepatnya di seberang pool mobil Arimbi, gudang itu diduga menjadi lokasi keluar-masuknya mobil tangki BBM subsidi dan industri, yang kemudian dibongkar dan disimpan secara ilegal.


Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini berlangsung terang-terangan dan sudah berusia belasan bahkan puluhan tahun, tanpa pernah tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


"Gudang itu sudah lama beroperasi infonya mah milik Tini. Hampir setiap hari terlihat mobil tangki masuk, terutama siang dan malam. Tapi ya begitu saja, tidak pernah ada yang berani menindak," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Laporan ini tentu mengundang banyak tanya: bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar bisa bertahan selama itu tanpa tercium, apalagi ditindak? Apakah ini sekadar kelalaian aparat? Atau ada dugaan pembiaran yang disengaja, bahkan keterlibatan oknum?


Masyarakat menduga kuat adanya praktik “main mata” antara pelaku dan pihak-pihak tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Dalam banyak kasus serupa, aparat penegak hukum kerap kali baru bertindak setelah tekanan publik membesar atau media sosial ramai memperbincangkan. Di luar itu, aktivitas ilegal seperti ini seringkali dibiarkan begitu saja, seperti kebal hukum.


"Kalau ini bukan dibiarkan, lalu apa? Kami yang warga biasa bisa lihat jelas kegiatan itu. Masak aparat nggak tahu?" kritik warga lain dengan nada kesal.


Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, penimbunan BBM ilegal berdampak langsung pada distribusi energi nasional dan potensi kerugian negara. Selain itu, kegiatan semacam ini juga memiliki risiko besar terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama jika gudang tidak memiliki standar keamanan penyimpanan bahan bakar.


"Secara hukum, praktik ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1953 tentang Penimbunan Barang dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hukuman yang diatur dalam pasal-pasal tersebut tidak main-main: mulai dari tiga hingga enam tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai Rp30 miliar," ujarnya.


Iya juga mendesak agar aparat segera bertindak secara tegas dan terbuka. Bukan hanya membubarkan aktivitas gudang ilegal tersebut, tetapi juga menelusuri siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada oknum di tubuh penegak hukum sendiri yang melindungi bisnis gelap ini.


"Apabila tidak segera ditindak, maka pesan yang tersampaikan kepada publik sangat jelas: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas," pungkasnya.


Sementara itu, pihak Polres Cilegon belum bisa dikonfirmasi terkait adanya dugaan gudang penimbunan BBM ilegal tersebut. (*/Red) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan