MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

LBH - PMBI Pertanyakan Keabsahan Perizinan PT Sinergi Prima Sejahtera Terkait Limbah Dumping B3

LBH - PMBI Pertanyakan Keabsahan Perizinan PT Sinergi Prima Sejahtera Terkait Limbah Dumping B3



KABUPATEN TANGERANG, - Ramainya sebuah pemberitaan berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, menjadi catatan dan preseden buruk Instansi atau Dinas terkait (red. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Tangerang

Hal ini disampaikan langsung oleh Uje Ketua Lembaga Bantuan Hukum PMBI (Pengawal Masyarakat Banten Indonesia) DPAC Rajeg. "Seharusnya Dinas dalam hal ini memiliki peranan penting agar terciptanya Lingkungan hidup yang sehat dan aman untuk masyarakat dalam hal ini Team Monitoring Daerah, BLHD memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan aktif tersebut

Namun dalam proses pelaksanaannya kegiatan yang menghasilkan limbah baik itu B 3 atau Non B 3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Memang kata Uje sebagian masyarakat kita masih belum paham dan mengetahui tentang istilah Limbah B 3," terangnya

Limbah B 3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah Sampah yang dihasilkan dari proses kegiatan produksi yang terkontaminasi sehingga dalam penanganannya juga harus dikelola oleh Perusahaan yang memiliki Izin resmi yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ucapnya

KLHK sendiri menerbitkan beberapa izin berkaitan dengan penanganan Limbah B 3 yakni Izin Pemanfaatan atau Pengelolaan dan Izin Pemusnahan. Dalam hal ini, Izin Pemanfaatan atau Pengelolaan diterbitkan khusus untuk Pemohon yang dalam kegiatannya tersebut melakukan proses Pemanfaatan atau Pengelolaan terhadap sebagaian atau seluruh item barang," tuturnya

Sedang Limbah B 3 yang dapat mereka manfaatkan sesuai dengan permohonn awal perusahaan pemohon izin tersebut. Dan terkait Izin Pemusnahan adalah Suatu Izin yang diterbitkan oleh KLHK yang mana dalam proses kegiatannya Perusahaan Pemohon Izin melakukan aktifitas pemusnahan Barang Limbah B 3 yang mana Limbah tersebut disesuaikan menurut Karakteristik dan Dampaknya," tegasnya

Dalam hal ini mengharuskan sebuah Perusahaan Penghasil Limbah B 3 untuk melakukan Pemusnahan terhadap item yang dimaksud sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara Penghasil Limbah B 3 dengan Pemanfaat/Pengelola atau Pemusnah serta diharuskan saling bekerjasama dengan DLHK/KLHK yang Notabene memiliki andil besar terciptanya Lingkungan Hidup yang Layak dan Sehat untuk masyarakat melalui Monitoring dan pengawasan terhadap alur," tuturnya

Dimulai dari Kerjasama Penanganan Limbahnya samai dengan Proses akhir Pengelolaan Limbah B 3 tersebut, kita  uraian jika terjadi sebuah "Wanprestasi" pengelolaan Limbah B 3 yang berdampak merugikan masyarakat tentunya yang paling bertanggung jawab adalah DLHK sebagai Pengawas dan KLHK sebagai penerbit dan pemutus terbitnya perizinan,"jelasnya

Dugaan Wanprestasi Pengelolaan Limbah B 3 Oleh PT. Sinergi Prima Sejahtera berdasarkan temuan Team Investigasi Awak media di lapangan melihat adanya sebuah keganjilan atas kegiatan di PT. Sinergi Prima Sejahtera dan kuat dugaan bahwa sejak lama aktifitasnya selama ini jelas tidak mengacu kepada Izin yang mereka miliki," tuturnya

Penelusuran Uje Ketua DPAC LBH PMBI (Lembaga Bantuan Hukum - Pengawal Masyarakat Banten Indonesia) Kecamatan Rajeg juga mengatakan, Selama ini PT. SPS yang berlokasi di Dumpit, Karawaci (Jati Uwung), dari laporan warga sekitar yang kami terima, kegiatan tersebut sudah lama berlangsung tetapi DLHK dan KLHK sama sekali "Tutup Mata" tanpa ada upaya atau melakukan tindakan tegas dengan adanya dugaan Wanprestasi pengelolaan limbah yang saat ini justru dikubur (Dumping)," terangnya

Memang sebelumnya, pada Tahun 2019 diketahui bahwa PT. SPS (Sinergi Prima Sejahtera) yang berdomisili di Kawasan Kroncong  Jati Uwung namun sesuai kenyataannynnya Lokasi saat ini sudah dibeli oleh perusahaan lain,," jelasnya

Perlu kita ketahui saat ini PT. SPS hanya menyewa lahan yang berlokasi dikawasan Industri Kroncong guna untuk mengelabuhi Dinas terkait," ucapnya

Saya sangat kecewa terhadap DLHK dan KLHK serta Perusahaan Penghasil Limbah yang terkesan masa bodoh terhadap dampak yang akan timbul dikemudain hari ," ujarnya

Kami sudah memantau kegiatan itu sejak 2019 dan dalam waktu dekat kegiatan PT. SPS, Tahun 2020 akan kami layangkan Surat Teguran atau Somasi, karena aktifitas yang dilakukan PT.SPS jelas sudah merugikan banyak pihak belum lagi yang mereka lakukan sama persis akan tetapi berbeda lokasi,",Ujar Uje

Dalam waktu dekat kami secara resmi juga akan menemui Dinasi DLHK dan KLHK guna memertanyakan keabsahan Izin yang dimiliki oleh PT. SPS tersebut.

"Ini aneh izin awal dikroncong tiba - tiba sekarang izinnya berpindah kelokasi yang berbeda, kini yang perlu digarisbawahi adalah, andai kan saja itu benar dan sah, kenapa masih bisa diterbitkan izinnya padahal sebelumnya banyak hal yang seharusnya mengganjal proses perizinan PT.SPS," papar Uje mengakhirinya


(*/Red)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar